BANNER
Tentang MASKA
MASKA merupakan wadah organisasi yang beranggotakan para pakar dan profesional yang memiliki perhatian beserta keilmuan di bidang perkeretaapian. Dengan beragam keahlian yang dimilikinya, mereka memosisikan diri sebagai bagian dari peran serta masyarakat
PERTAMA kali didirikan pada 11 Maret 1993, MASKA yang awalnya bernama Masyarakat Pecinta Kereta Api digagas di tengah keprihatinan masyarakat saat itu terhadap banyaknya kecelakaan kereta api di Indonesia. Lahirnya Undang Undang No. 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian pada 17 September 1992 menjadi tonggak awal sekelompok wartawan di Departemen Perhubungan untuk membentuk wadah dengan fungsi sebagai mediator antara masyarakat pengguna jasa, penyelenggara kereta api dan pemerintah. Tujuannya tidak lain untuk menyosialisasikan UU Perkeretaapian yang baru sekaligus memperkenalkan status operator kereta api yang ketika itu sudah berubah dari PJKA menjadi PERUMKA.
Memasuki usianya yang ke-23 tepatnya dalam Musyawarah Nasional III di Hotel Millenium Jakarta pada 23 November 2016 lalu, MASKA bertransformasi menjadi wajah baru.
SelengkapnyaAGENDA
SelengkapnyaBerita Terkini
-
KAI Commuter dan PT INKA Sepakat Tandatangani MoU Pengadaan KRL
11 Mei 2022 -
Teknologi Kereta Driverless Pertama Indonesia Mendapat Penghargaan Menteri Perindustrian
03 Desember 2021 -
Indonesia-Polandia Bangun Kerja Sama di Sektor Perkeretaapian
26 Oktober 2021 -
Perlu Ada Kajian Alihkan Angkutan Barang dari Truk ke KA Trans-Sulawesi
19 Agustus 2021