Berita

Berita

Perlu Ada Kajian Alihkan Angkutan Barang dari Truk ke KA Trans-Sulawesi

19 Agustus 2021

 

Masyarakat Perkeretaapian Indonesia (Maska) melihat  jalur Kereta Api (KA) Trans-Sulawesi berpotensi menangkap pasar angkutan semen di wilayah itu.  Namun perlu ada kajian kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah untuk menarik minat pemilik barang agar berpindah dari moda truk ke kereta api di Sulawesi.

"Maska memandang perlu adanya kajian kebijakan apa yang harus ditempuh oleh pemerintah pusat dan daerah sehingga menarik bagi pemilik barang untuk berpindah dari moda truk ke moda kereta api serta memberikan manfaat sebesar-besarnya pada masyarakat Sulawesi Selatan," kata  Ketua Umum Maska Hermanto Dwiatmoko dalam Seminar Online Kesiapan Pengoperasian Jalur Makassar-Pare Pare Trans-Sulawesi, Senin (16/8).

Menurut dia, potensi angkutan barang dari beberapa pabrik semen untuk diangkut ke pelabuhan maupun untuk distribusi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang saat ini menggunakan angkutan truk dapat dipindahkan ke angkutan kereta api. Walaupun disadari biaya angkutan kereta api untuk jarak pendek dan jumlah sedikit kurang menguntungkan.

Dia menambahkan bahwa mulai padatnya jalur jalan raya antara Makassar-Parepare, maka sangat mendesak untuk pengoperasian kereta api penumpang. Walaupun awalnya baru dapat dioperasikan angkutan penumpang perintis, namun dalam jangka panjang dapat dioperasikan kereta api penumpang bisnis antarkota sehingga diharapkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat di Sulawesi Selatan dan pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian wilayah Sulawesi Selatan.

Adapun pembangunan jalur kereta api Trans-Sulawesi lintas Makassar-Parepare sepanjang 145 km diinisiasi mulai tahun 2001 melalui penyusunan studi rencana induk dan studi desain.

Selanjutnya, kata Hermanto, dimulai pembangunan proyek sejak tahun 2014 melalui anggaran yang berasal dari APBN dan sebagian kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Pada tahun 2021 ini sebagian telah dapat diselesaikan. Diharapkan pada tahun 2022, jalur Makassar-Parepare akan dapat mulai dioperasikan baik untuk angkutan penumpang maupun angkutan barang.

Maska menilai pengoperasian jalur Makassar-Parepare diharapkan dapat menjadi titik awal pengimplementasian Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007. Semangat UU itu adalah mendorong terciptanya multioperator prasarana dan sarana perkeretaapian demi persaingan yang lebih sehat.
  
“Pengoperasian jalur Makassar-Parepare diharapkan dapat menjadi titik awal pengimplementasian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 yang semangatnya mendorong terciptanya multioperator prasarana dan sarana perkeretaapian demi persaingan yang lebih sehat," ujar Hermanto.

Di samping itu, papar Hermanto, penambahan jalur baru kereta api seyogyanya juga merupakan sarana untuk menciptakan adanya pasar baru bagi industri perkeretaapian Indonesia, baik di bidang prasarana maupun sarana perkeretaapian, serta pembukaan lapangan kerja baru.

"Badan usaha penyelenggara (BUP) prasarana perkeretaapian (Makassar-Parepare) telah ditunjuk PT Celebes Railway Indonesia (PT CRI). Sedangkan untuk BUP sarana masih belum,” jelas Hermanto Dwiatmoko.

 

Sumber: investor.id



Berita Lainnya