LSP Perkeretaapian Indonesia

Profesional. Berkompeten. Terpercaya.

LSP Perkeretaapian Indonesia

MASKA merupakan wadah organisasi yang beranggotakan para pakar dan profesional yang memiliki perhatian beserta keilmuan di bidang perkeretaapian.  MASKA memosisikan diri sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan sarana maupun prasarana perkeretaapian di tanah air. Selain menyumbangkan gagasan dan pemikiran di tengah berbagai pembangunan infrastruktur perkeretaapian nasional yang begitu cepat, MASKA sangat peduli dengan faktor keselamatan infrastruktur perkeretaapian demi mewujudkan transportasi berbasis rel yang aman dan nyaman. Salah satunya adalah meningkatkan kompetensi tenaga ahli di bidang konstruksi perkeretaapian, yaitu mendirikan Lembaga Sertifikasi Perkeretaapian Indonesia (LSPPI) yang resmi ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Keputusan Ketua BNSP No. KEP.2542/BNSP/XII/2023 pada 1 Desember 2023.

 

Skema Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang dikeluarkan LSPPI adalah sebagai berikut:

 

PERSYARATAN ADMINISTRATIF (PERMOHONAN BARU/ PERPANJANGAN):

 

  1. 1.   Mengisi Formulir Pengisian Permohonan (Form PS. F.1), bisa diunduh di SINI
  2. 2.   Mengisi Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Form PS. F.2), bisa diunduh di SINI

      Catatan:

  •       a. Pengalaman Proyek Khusus Jenjang 7-9 atau Jenjang 1-6
  •       b. Khusus Jenjang 1-6 Jika Pengalaman Proyek tidak ada, bisa menggunakan Pengalaman Kerja
  1. 3.   Mengisi Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Form PS. F.3), bisa diunduh di SINI

      Catatan: Pengalaman Kerja Khusus Jenjang 1-6

  1. 4.   Mengisi Pernyataan Kebenaran Data (Form PS. F.4), bisa diunduh di SINI
  2. 5.   Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. 6.   Melampirkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi (KTA MASKA/ e-money Mandiri) yang diajukan di Portal Perizinan PU
  4.       Catatan: KTA MASKA dan KTP dijadikan 1 file/ berkas elektronik dalam bentuk pdf
  5. 7.   Melampirkan NPWP

      Catatan: Untuk Jenjang 7/8/9

  1. 8.   Melampirkan Ijazah terakhir, termasuk ijazah S-1 bagi yang berijazah S-2 maupun S-3
  2. 9.   Melampirkan Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan

      Catatan: Khusus ijazah mulai tahun 2003 dan setelah tahun 2003 yang tidak terdaftar di Dikti

  1. 10. Melampirkan Sertifikat Kecakapan Non Formal (Jika ada)
  2. 11. Melampirkan pas foto 3 x 4 terbaru

      Catatan: Memakai kemeja/ tidak pakai kaos, latar belakang warna merah polos

  1. 12. Melampirkan Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR/ LPJK/ BNSP

      Catatan: Khusus Perpanjangan

  1. 13. Foto selfie/ swafoto pemohon memegang ijazah
  2. 14. Mengisi dan mengunggah semua berkas persyaratan termnasuk unduhan FORM PS.F.1, FORM PS.F.2, FORM PS.F.3 yang telah diisi ke dalam SINI 

 

Alamat email LSPPI: lsppi@maska.or.id

Nomor Telepon/ WA/ Telegram: 0881-0128-89097