Berita

Berita

"Prioritas Kami"

12 April 2019

Menjadi prioritas idealnya menjadi yang diutamakan. Begitu juga moto PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang berniat luhur menjadikan penumpang sebagai prioritas. Idealnya, prioritas di perkeretaapian itu diikuti dengan jaminan keandalan perjalanan dan juga keselamatan.

 

Perjalanan Kereta Rel Listrik (KRL) menjadi tumpuan sekitar 1 juta penumpang saban hari. Hilir mudik KRL yang bisa memangkas waktu tempuh dan tarif terjangkau telah menjadi solusi bagi para pekerja komuter, pelajar dan mahasiswa, hingga warga yang ingin bersilaturahmi. pada akhir pekan, KRL berubah menjadi angkutan wisata bagi sebagian warga.

 

Jangkauannya yang semakin luas juga kian memperlebar area mobilitas warga yang bisa difasilitasi.

 

Sejak 1 April 2015, rute perjalanan KRL bertambah dengan diresmikannya stasiun Cibinong dan Nambo di Kabupaten Bogor. Tepat dua tahun kemudian, KRL menggantikan kereta api lokal di lintas Tanah Abang–Rangkasbitung. Perjalanan hingga Rangkasbitung di Kabupaten Lebak itu merupakan perpanjangan rute KRL sebelumnya yang mencapai Stasiun Maja. Pada 8 Oktober 2017, giliran KRL lintas Timur yang memperpanjang rutenya dari Bekasi menjadi Stasiun Cikarang.

 

Perluasan rute itu tak ayal membuat semakin banyak orang naik KRL. Jika pada April 2015 rata-rata penumpang berkisar 800.000 orang, tahun 2017 jumlahnya sudah mencapai 850.000 penumpang dalam sehari. Jumlah pemakai KRL pun terus bertambah hingga kini 1 juta orang penumpang per hari.

 

Penambahan panjang lintas ini juga diikuti penambahan perjalanan KRL. Pada 1 April 2015 ada 872 perjalanan KRL dalam sehari. Sejak September 2018, tercatat 938 perjalanan KRL saban harinya.

 

Perluasan jangkauan KRL tentu diikuti dengan penambahan prasarana atau infrastruktur penunjang perjalanan kereta listrik. Jumlah perjalanan yang terus bertambah menuntut perawatan yang prima, baik prasarana maupun sarana alias kereta yang dipakai untuk mengangkut penumpang.

 

Temuan dan Rekomendasi

Sayang, gangguan dalam perjalanan kRL masih saja ada. Cuitan akun Twitter @CommuterLine menunjukkan sedikitnya 171 gangguan perjalanan KRL sepanjang tahun 2019. Rinciannya adalah 71 gangguan prasarana, 85 gangguan sarana, dan 15 faktor eksternal. Gangguan prasarana antara lain gangguan rel, listrik aliran atas, dan gangguan pada wesel (pemindah arah kereta). Adapun gangguan eksternal antara lain adanya kendaraan mogok di perlintasan sebidang, pohon atau baliho tumbang, genangan air, dan kebakaran di sekitar jalur kereta api.

 

Gangguan perjalanan bukanlah hal baru. Beberepa gangguan bahkan menajdi catatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

 

Pentingnya Sertifikasi dan Audit

Lewat situsnya di www.knkt.dephub.go.id antara lain menyoroti kejadian patahnya pantograf KRL dengan nomor perjalanan KA 2030 antara stasiun Sudimara–Serpong pada 3 Maret 2018. KNKT ketika itu merekomendasikan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan untuk melakukan sertifikasi terhadap tenaga perawatan prasarana dan tenaga pemeriksa prasarana di lingkungan Daop I Jakarta, terutama yang membidangi listrik. PT KAI juga direkomendasikan membuat prosedur perbaikan terhadap jaringan transmisi tenaga listrik apabila terdapat gangguan.

 

Senior Manager Komunikasi PT KAI Daop I Eva Chairunisa, Selasa (9/4/2019), mengatakan, pihaknya sudah menjalankan rekomendasi KNKT itu. “Dari sisi prasarana, kami sudah melakukan perawatan berkala sesuai siklus listrik aliran atas dan jalan-jembatan,” katanya. Rekomendasi dari KNKT diharapkan menjadi upaya menjamin keselamatan perjalanan dan pengguna KRL.

 

Tentu saja faktor lain yang dibutuhkan adalah adanya tenaga yang mumpuni untuk menjaga seluruh sistem KRL berjalan prima, ketersediaan dana yang memadai untuk melakukan perawatan, serta pengawasan dari regulator.

 

Peneliti dari institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, berpendapat, keandalan prasarana kereta api masih minim. Prasarana perlu diremajakan karena usianya sudah di atas 20 tahun. Jangan sampai permasalahan cuaca dan sterilisasi di sekitar jalur mengganggu perjalanan kereta.

 

“Untuk KRL di lintas Jakarta–Rangkasbitung itu sudah sangat tua, hampir 25 tahun operasionalnya. Di situ seringkali terjadi gangguan, makanya memang dibutuhkan peremajaan,” katanya.

 

Deddy juga menilai proses pemberian biaya operasional dan perawatan prasarana (infrastructure maintenance and operation) yang dilakukan PT KAI harus diaudit. Dengan demikian, gangguan dan kerusakan prasarana yang selama ini terjadi bisa dievaluasi dan dicari penyebabnya.

 

Keterbukaan Data

Sayang, kondisi prasarana dan sarana serta perawatan KRL kini tidak mudah lagi diakses langsung dari perusahaan, baik oleh PT KAI maupun anak perusahaannya, PT Kereta Commuter Indonesia.

 

Pengamat perkeretaapian dari Lembaga ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Taufik Hidayat, meminta operator KRL merilis data gangguan KRL per triwulan. Adapun rilis yang dibutuhkan adalah penjelasan terkait lokasi gangguan dan penyebabnya.

 

“Jangan yang baik-baik saja ditampilkan. Ketika KRL mogok, ujug-ujug menyalahkan alam. Harus dijelaskan, mengapa petir bisa sampai mengganggu jalannya KRL,” katanya.

 

Menurut Taufik, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Salah satu asas penyelenggaraan perkeretaapian, menurut Undang-Undang itu adalah transparansi. Yang dimaksud dengan transparansi adalah penyelenggaraan perkeretaapian harus memberi ruang kepada masyarakat luas untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur sehingga masyarakat mempunyai kesempatan berpartisipasi bagi kemajuan perkeretaapian. “Keselamatan perkeretaapian tidak akan tercapai tanpa partisipasi publik,” ucapnya.

 

Anggota Komunitas Anak Kereta, Fikri Muhammad zGhazi (25), berharap operator dan pemerintah merilis data gangguan KRL secara periodik. Ini untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan KRL. “gangguannya apa saja, mitigasi-nya bagaimana. Ke depan ini menjadi bahan diskusi pengguna dan penyedia jasa,” ujarnya.

 

Semua itu tak lain untuk memprioritaskan kepentingan dan keselamatan penumpang.

 

Sumber: Artikel ini tayang di Harian Kompas 10 April 2019, halaman 21.



Berita Lainnya